JAKARTA, KOMPAS.com - Pendirian pabrik semen milik PT Sahabat Mulya Sejati, anak perusahaan PT. Indocement, menuai banyak kecaman dari masyarakat Pati, Jawa Tengah.
Pada 17 Oktober lalu, masyarakat Pati menggugat ke pabrik Indocement ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hakim Andi Budi Sulistyo memenangkan gugatan warga terhadap izin pendirian pabrik. Namun, upaya mendirikan pabrik belum selesai begitu saja. Bupati Pati bersama PT. SMS mengajukan banding atas gugatan warga.
Menurut Ngatemi (42), petani asal Pati, tidak ada sosialisasi pendirian pabrik kepada masyarakat. Tiba-tiba, izin pendirian pabrik keluar begitu saja.
(Baca: Tolak Pabrik Semen, 9 Kartini Pegunungan Kendeng Mengecor Kaki di Depan Istana)
"Tidak ada sosialisasi apapun. Kami sangat marah kepada pemerintah daerah," kata Ngatemi.
Ngatemi mempertanyakan keluarnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut dia, bila pemerintah peduli lingkungan, pemberian izin amdal tidak terjadi.
Walau dibujuk dan diimingi pekerjaan, Ngatemi tetap menolak pendirian pabrik. Ia tidak yakin akan janji pekerjaan yang ditawarkan pabrik.
(Baca: Izin Proyek Pabrik Semen Dibatalkan, Bupati Pati dan Indocement Ajukan Banding)
"Kami tidak percaya. Kalaupun benar, pekerjaan minimal untuk jenjang SMA. Apalagi saya tidak muda lagi," tukas Ngatemi.
Catatan Redaksi:
Sebelumnya, berita ini diberi judul "Tiba-tiba Pabrik Dibangun, Para Petani Merasa Dirugikan Pemda dan PT. Indocement". Judul berita ini telah diubah setelah Kompas.com mendapat informasi dari pihak manajemen PT. Indocement bahwa pembangunan fisik pabrik belum dilakukan di Pati, Jawa Tengah.