JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty baru akan dimulai setelah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Rapat tersebut tak langsung membahas substansi RUU Tax Amnesty karena fraksi-fraksi menginginkan rapat konsultasi terlebih dahulu dengan Jokowi.
Fraksi yang menginginkan rapat konsultasi terlebih dahulu sesuai keputusan rapat pengganti Badan Musyawarah 6 April 2016 yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PPP.
(Baca: RUU "Tax Amnesty" Akan Dibahas DPR, Fadli Zon Sebut Ada "Kongkalikong")
Fraksi Demokrat menilai pembahasan RUU tak bisa terburu-buru karena draf dan Naskah Akademik baru diterima hari ini.
Fraksi PAN juga menilai masih ada sejumlah hal yang mengganjal seperti keadilan bagi mereka yang selama ini taat pajak. Hanya Fraksi PKB, Nasdem dan Hanura yang menyetujui pembahasan RUU Tax Amnesty tanpa catatan.
Setelah semua pandangan fraksi disampaikan, Menkeu mengaku sudah bicara dengan Jokowi mengenai keinginan DPR untuk melakukan rapat konsultasi.
"Kemarin dan hari ini Presiden di luar kota. Baru tiba sore ini. Tadi di Halim kami secara informal sudah sampaikan keinginan DPR. Mudahan waktunya bisa diatur," kata Menkeu.
(Baca: Gara-gara RUU "Tax Amnesty", Ade Komarudin Diprotes Para Anggota DPR)
Akhirnya, semua anggota Komisi XI sepakat untuk tetap menunggu rapat konsultasi dengan Presiden dilakukan sebelum pembahasan dimulai.
Namun, sambil menunggu rapat konsultasi dilakukan, Komisi XI akan tetap melakukan rapat dengar pendapat dengan pakar dan unsur masyarakat terkait tax amnesty.
"Untuk RDP dengan pakar bisa segera dilakukan. Namun untuk pembahasan di panja bersama pemerintah tetap menunggu rapat konsultasi," ucap Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.