Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2016, 17:59 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR tetap membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pada Selasa (12/4/2016), Komisi XI DPR menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tetap digelar meskipun sebelumnya ada protes dari pimpinan dan anggota DPR terkait keabsahan pembahasan RUU Tax Amnesty ini.

Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit enggan mempersoalkan protes terhadap pembahasan RUU Tax Amnesty.

Dia mengaku, hanya menjalankan tugas sesuai keputusan rapat pengganti Badan Musyawarah, Senin (11/4/2016), yang memutuskan bahwa RUU Tax Amnestysegera dibahas di Komisi XI. (baca: DPR Akhirnya Sepakat Bahas RUU "Tax Amnesty")

"Intinya kami dapat tugas dari Pimpinan DPR atas nama Bamus," kata Supit.

Sementara Yasonna Laoly juga enggan ambil pusing soal protes sejumlah anggota DPR terkait RUU Tax Amnesty.

Dia menilai, hal itu adalah urusan internal DPR. Pemerintah tidak ingin ikut campur.

"Kami serahkan sepenuhnya ke DPR. Pemerintah dengan DPR siap bersama pemerintah bahas RUU Tax Amnesty. RUU ini penting untuk kita terutama ada 'Panama Papers' dan lain-lain," kata dia.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah anggota DPR sebelumnya protes atas pembahasan RUU Tax Amnesty. (baca: Bantah Tudingan Fadli Zon, Ini Penjelasan Ketua DPR soal RUU "Tax Amnesty")

Fadli merasa dirinya tidak diberitahu soal agenda rapat di Bamus DPR. Ia menuding ada kongkalikong dalam pembahasan tersebut.

Masalah itu lalu dipermasalahkan dalam Rapat Paripurna siang tadi. (baca: Gara-gara RUU "Tax Amnesty", Ade Komarudin Diprotes Para Anggota DPR)

Mereka tetap ingin ada konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo sebelum pembahasan RUU Tax Amnesty dimulai.

Kompas TV Antisipasi Jokowi Berantas Penggelapan Pajak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com