JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 Polri dalam penanganan terduga teroris asal Klaten, Siyono.
Menurut Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, ada upaya penyiksaan yang diduga dialami oleh Siyono saat ditangkap Densus 88. Hal itu diketahui setelah tim dokter forensik Muhammadiyah melakukan otopsi terhadap jenazah Siyono.
"Ada pelanggaran hak tidak disiksa dan hak hidup sebagaimana diatur di dalam undang-undang," kata Imdadun saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2016).
Selain itu, tidak ditemukan adanya dugaan perlawanan yang dilakukan Siyono sebagaimana yang diungkapkan oleh Polri selama ini. (Baca: Hasil Otopsi Siyono, Patah Tulang Iga hingga Luka di Kepala)
Fakta lainnya, diduga upaya otopsi jenazah Siyono baru dilakukan pertama kali oleh tim kedokteran forensik Muhammadiyah.
"Kesimpulan sementara kami, diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Matinya Siyono adalah pengulangan atas kekerasan yang terjadi atas pengusutan tindak pidana terorisme. Kematian ini terjadi di luar proses pengadilan," ujarnya.
Kejanggalan
Dalam rapat itu, Imdadun membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di dalam proses pengungkapan kematian Siyono. (Baca: Kontroversi Hasil Otopsi dan Misteri Kematian Siyono...)
Setelah dinyatakan meninggal, ada upaya untuk menghalangi keluarga melihat jenazah Siyono. Bahkan, hal itu terjadi hingga jenazah Siyono dibawa pulang ke rumah.
"Setiba di Klaten keluarga berniat mengganti kafan, lalu dihalangi Nurlan. Saat itulah kerabat melihat ada luka, hidung terlihat patah, luka di bagian pipi, kuku jari hampir copot," ujarnya.
Nurlan adalah perwakilan Tim Pengacara Muslim yang ditunjuk Polri. Tak hanya itu, Nurlan juga menghalangi keluarga saat akan membuka bagian dada hingga paha Suyono yang tertutup kapas putih.
"Setelah itu, keluarga didatangi aparat agar keluarga mau menandatangani surat yang menyatakan mengikhlaskan kematian, tidak diotopsi, dan tidak menuntut," lanjut dia.
Bujukan yang diterima keluarga tak hanya terjadi di rumah. Bahkan, ketika berada di rumah sakit, pihak aparat secara aktif membujuk keluarga.
Menurut Imdadun, istri Siyono, Suratmi, dan kakaknya, sempat diberi uang di dalam dua buah kantong besar. (Baca: Kapolri Sebut Uang Rp 100 Juta untuk Keluarga Siyono dari Kocek Kadensus 88)
"Proses pemakaman juga dilakukan secara ketat," katanya.