JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI akhirnya sepakat untuk membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty yang diusulkan oleh pemerintah.
Keputusan untuk membahas RUU Tax Amnesty ini diambil dalam rapat pengganti Badan Musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2016).
Rapat diikuti oleh pimpinan DPR dan pimpinan sepuluh fraksi.
"Rapat memutuskan RUU Tax Amnesty akan dibahas di Komisi XI DPR," kata Ketua DPR Ade Komarudin usai rapat.
Semula, pembahasan RUU Tax Amnesty ini mengalami penundaan karena sejumlah fraksi yang belum setuju. (baca: "Panama Papers" Muncul, Pemerintah Dorong DPR Segera Bahas "Tax Amnesty")
Akhirnya, DPR memutuskan untuk mengadakan rapat konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo.
Meski rapat konsultasi belum dilakukan, namun pada akhirnya DPR sepakat untuk membahas RUU yang diyakini bisa meningkatkan pendapatan pajak ini.
Namun, Ade membantah bahwa DPR tiba-tiba berubah sikap soal RUU Tax Amnesty ini. (baca: Pemerintah Dinilai Terlambat Memikirkan soal "Tax Haven" dan "Tax Amnesty")
"Kemarin ada satu-dua fraksi yang menolak, saya enggak mau paksain. Kalau dipaksain sebenarnya bisa menang. Kemarin miss presepsi saja, sebenarnya kebijakan fraksinya tidak begitu," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Demi menghemat waktu, konsultasi nantinya akan dilakukan dalam pembahasan RUU ini bersama perwakilan pemerintah. (baca: Jokowi: Tidak Ada Ketergantungan pada "Tax Amnesty")
Ade menargetkan, pembahasan RUU bisa selesai pada 29 April, sebelum DPR kembali memasuki masa reses.
"Intinya harus segera tuntas. Karena ini harapan perekonomian nasional," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.