JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Fahri Hamzah sebagai pimpinan dan anggota DPR RI akan ditentukan dalam rapat pimpinan DPR pada Selasa (12/4/2016).
Hal tersebut diketahui setelah Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima tim kuasa hukum Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2016) siang.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum Fahri yang dipimpin Mujahid A Latief menyerahkan surat permohonan agar pemberhentian Fahri, baik sebagai anggota maupun pimpinan DPR tak langsung diproses.
Sebab, saat ini Fahri sedang menggugat pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ade Komarudin pun mengaku akan menindaklanjuti surat tersebut dalam rapat pimpinan pada Selasa. (baca: Minta Fahri Tak Langsung Dipecat dari DPR, Ini Argumen Pengacara)
"Besok akan ada rapim. Ini akan jadi bahan utama dalam rapat pimpinan. Hasilnya apa, tergantung rapat besok," kata Ade.
Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, soal kursi Wakil Ketua DPR yang diduduki Fahri ini sudah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, DPR akan cepat membahasnya.
(baca: Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR)
Apapun hasilnya, dia memastikan keputusan yang akan diambil dalam rapim besok sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
"Kita proses sesuai UU MD3. Mudah-mudahan besok akan ada hasilnya," kata Fadli. (baca: Pimpinan DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan Pengganti Fahri Hamzah)
Dalam surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR, tim kuasa hukum Fahri menggunakan sejumlah pasal dalam UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 241 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)
Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) Tatib DPR yang mengatur, dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atau Pemberhentian Anggota kepada Presiden.