Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 11/04/2016, 09:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR dinilai tidak perlu sampai menunggu gugatan Fahri berkekuatan hukum tetap. Partai Keadilan Sejahtera dianggap bisa langsung mengganti Fahri dengan Ledia Hanifa sebagai pimpinan DPR.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Bengkulu sekaligus Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Jakarta, Lely Arrianie menyebutkan, dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(baca: Fahri Hamzah Tuding Presiden PKS Lakukan Kebohongan Publik)

"Nah, konsekuensi dengan diberhentikannya dia sebagai anggota parpol dan ditarik keanggotaannya itulah yang bisa dijadikan pintu masuk untuk memberhentikan FH sebagai pimpinan DPR," ujar Lely saat dihubungi, Senin (11/4/2016).

"Jadi tidak harus menunggu keputusan hukum atas gugatan yang dilakukannya, bukan?" tambah dia.

(baca: Fahri Hamzah Ungkapkan Alasan Berani Pasang Badan Terkait Mega Proyek DPR)

Lely menambahkan, dalam Pasal 241 memang diatur "Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Meski demikian, kata dia, pemberhentian Fahri sebagai pimpinan DPR bisa dilakukan tanpa harus menunggu keputusan hukum.

Terlebih, PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa untuk menempati kursi Wakil Ketua DPR. (baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)

"Tapi (status) sebagai anggota (DPR) dia memang harus menunggu (putusan berkekuatan hukum tetap). Jadi Pasal 241 itu dia sebagai anggota partai dan anggota Dewan," kata Lely.

Adapun, jika Fahri memenangkan gugatan nantinya, maka hal itu tak akan berpengaruh pada jabatan pimpinan DPR yang pernah didudukinya. Soal jabatan pimpinan, merupakan hak partai, dalam hal ini PKS. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

"(Jika menang gugatan) dia hanya tetap dipertahankan sebagai anggota saja," ujarnya.

Fahri sebelumnya menegaskan bahwa posisinya sebagai anggota dan pimpinan DPR tidak bisa langsung digantikan. (baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)

Sebab, saat ini Fahri telah menempuh langkah hukum ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya.

"Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Fahri mengaku akan segera menyurati pimpinan DPR dan pimpinan sepuluh fraksi di DPR untuk memberitahukan secara resmi langkah hukum yang dilakukan. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)

Dia yakin pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tidak akan menyetujui pergantiannya, meski saat ini PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa sebagai penggantinya.

Kompas TV PKS Kirim Surat Pemecatan Fahri Hamzah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com