Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tindak Lanjuti Laporan soal Pelecehan Lambang Negara oleh Teten Masduki

Kompas.com - 08/04/2016, 15:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menindaklanjuti dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Teten dilaporkan ke Bareskrim karena menggunakan kaus berlambang burung garuda yang dinilai kepalanya diganti dengan kepala burung hantu.

"Mekanisme yang kami lakukan seperti penanganan kasus-kasus pada umumnya. Kami lakukan pendalaman," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (8/4/2016).

Laporan diajukan pada pertengahan Februari 2016 oleh seorang advokat bernama Mardiansyah. Polisi pun telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan.

"Dua di antaranya dari pihak kementerian (KSP) dua hari yang lalu kalau tidak salah. Teman-teman penyelidik sudah minta keterangan terhadap dua saksi yang diajukan pihak pelapor," ujar Agus.

Agus mengatakan, penyelidikan ini masih terus didalami. Penyelidik juga masih fokus pada pemeriksaan para saksi.

Mengenai pemanggilan Teten, Agus belum dapat memastikan.

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan masih proses pendahuluan yang masih kita lakukan," kata dia.

Dalam laporan, Teten diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Teten dianggap melecehkan lambang negara dalam rapat kerja tanggal 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, dalam raker Kantor Staf Kepresidenan, panitia mengenakan kaus hitam dengan gambar burung garuda dengan kepala burung hantu.

Kompas TV 2 Artis Ini Dituding Menghina Lambang Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Nasional
Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Nasional
Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Nasional
Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Nasional
Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Nasional
Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com