Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Partai di DPR, Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik Jadi 7 Persen

Kompas.com - 07/04/2016, 21:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai jumlah partai politik yang ideal untuk Indonesia adalah dua partai.

Jika tak bisa, maka empat partai dianggap menjadi jumlah yang paling maksimal berada di parlemen.

Untuk dapat mencapai angka tersebut, kata dia, maka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen perlu dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 7,5 persen.

"Untuk sampai 7,5 persen, maka harusnya pemilu kemarin dinaikkan menjadi 5 persen. Lalu 2019 itu naik jadi 7,5 persen," ujar Sebastian di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).

"Kalau 7,5 persen mungkin partai yang tersisa antara tiga sampai empat partai," kata dia.

Saat ini, kata Sebastian, aturan dibuat sedemikian rupa untuk menghalangi partai ikut pemilu. Padahal, seharusnya tak ada larangan bagi partai manapun untuk ikut pemilu.

Hanya saja, jumlah partai politik yang masuk ke parlemen harus memenuhi ketentuan ambang batas parlemen.

"Tapi masalahnya satu, di kita itu enggak punya grand design soal bagaimana tahapan-tahapan. Ini sangat tergantung selera DPR. Selera partai-partai yang ada di parlemen pada saat itu," tutur Sebastian.

Begitu pun dengan pembahasan Undang-Undang yang mengatur tentang ambang batas parlemen, juga dinilai dibuat berdasarkan kompromi kepentingan.

"Jadi kalau mereka rasa bisa mencapai 4 persen maka mereka buat 3,5 persen. Kalau mereka rasa 3,5 persen berat, diturunkan lagi jadi 3 persen. Ini kan selera jadinya," ucapnya.

Usulan serupa juga pernah diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

Menurut dia, jumlah partai politik yang ideal adalah lima partai. Untuk mencapainya, maka syarat PT perlu diperketat.

(Baca: Mahfud MD Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen)

"Dulu kan 2 persen, lalu 2,5 persen, sekarang 3,5 persen. Bagaimana kalau ke depan dinaikkan jadi 5 persen," tutur Mahfud usai acara diskusi di MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

Begitu pula dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Menurut Surya, kenaikan itu perlu dilakukan terlebih jika batas syarat calon independen jadi dinaikkan.

Ia pun mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari yang semula 3,5 persen menjadi 7 atau 10 persen. "Baru ada fairness itu," ujarnya. 

(Baca: Perberat Syarat Calon Independen, Surya Paloh Usul Ambang Batas Parlemen Juga Naik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com