Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Tuding Komnas HAM Ingin Rekonsiliasi Tanpa Proses Pengadilan

Kompas.com - 07/04/2016, 18:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak lagi berpihak pada korban terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Alasannya, Kontras menyebut bahwa tiga komisioner Komnas HAM yang masuk dalam tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, kini mendukung proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur non-hukum.

Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan, tiga komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan cara instan, sekedar ingin cepat selesai dan cenderung memonopoli proses komunikasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung yang terjadi selama ini.

"Kami menemukan fakta bahwa ada tiga komisioner Komnas HAM yang pro dengan proses non-yudisial atau rekonsiliasi," ujar Puri saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Puri mengatakan, tim gabungan rekonsiliasi itu dibentuk pemerintah pada tahun 2015. Tim ini beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM.

Perwakilan Komnas HAM, kata dia, adalah Nurcholis, Roichatul Aswidah dan Siti Noor Laila.

Dengan masuknya beberapa institusi negara, Kontras menganggap tim yang dibentuk oleh Pemerintah itu menjadi tidak kredibel dan independen.

"Tim tersebut beranggotakan institusi negara yang seharusnya tidak boleh ada di sana, termasuk ketiga anggota komisioner tersebut," kata Puri.

Puri menyesalkan kenapa ketiga komisioner Komnas HAM justru ikut membenarkan proses penyelesaian non yudisial dengan bersedia bergabung dalam tim rekonsiliasi.

Kemudian pada awal tahun 2016, ketiga komisioner ini mengajukan konsep penyelesaian kasus melalui sebuah forum eksklusif yang akan memfasilitasi pertemuan antara terduga pelaku dengan korban.

Forum tersebut, kata Puri, menjadi forum akhir atau final, yang artinya proses penyelesaian kasus dilakukan tanpa melalui meja pengadilan.

"Ini yang bahaya menurut saya. Forum itu eksklusif karena hanya dihadiri oleh pelaku dan korban. Apabila dilakukan, maka Pemerintah tidak perlu membawa kasus pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan," kata Puri.

Selain itu, Puri juga melihat gagasan yang diutarakan oleh 3 komisioner Komnas HAM merupakan bentuk usaha menyederhanakan proses penyelesaian kasus tanpa melibatkan korban.

Hingga saat ini, Kompas.com masih mencoba mengkonfirmasi kepada Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com