JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji segera mengumumkan hasil kajian pemerintah terkait informasi nama-nama orang Indonesia dalam dokumen milik firma hukum asal Panama Mossack Fonseca yang bocor atau yang dikenal sebagai "The Panama Papers".
"Nanti akan saya sampaikan kalau sudah final semuanya," kata Presiden Jokowi setelah meresmikan dan meninjau Pelabuhan Tobelo di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu.
The Panama Papers mengungkap nama banyak pejabat dan pengusaha dari berbagai negara di dunia yang pernah menyewa jasa Mossack untuk mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak di luar negeri.
Pemerintah saat ini masih sedang memvalidasi informasi yang masuk dengan tujuan untuk mencocokan data dengan yang didapat dari otoritas pajak negara-negara maju yang tergabung dalam G-20.
"Karena ada menyangkut tax amnesty dan lain-lain nanti setelah itu saya umumkan," katanya.
(Baca: Seskab: Data Pemerintah Lebih Lengkap Dibandingkan "Panama Papers")
Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca yang di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut.
Tiga tahun sebelumnya yakni pada tahun 2013 dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama "Offshore Leaks". Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.
Sumber informasi "Offshore Leaks" ini berbeda dari "Panama Papers" yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.
(Baca: Heboh "Panama Papers", Begini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri)
Data "Offshore Leaks" berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Sedangkan "Panama Papers" berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca di Panama.
Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan mulai dari penggelapan pajak, hingga pidana pencucian uang. Meski di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.
Baik "Offshore Leaks" maupun "Panama Papers" sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai aset para wajib pajak di luar negeri, bukan berasal dari laporan investigasi mengenai firma hukum di Panama.
Bambang menjelaskan data milik DJP berasal dari data resmi otoritas pajak dari negara-negara G20, namun tidak menutup kemungkinan pemerintah menggunakan informasi dari "Panama Papers" sebagai data pembanding.