Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tunjuk Ledia Hanifa untuk Ganti Fahri sebagai Pimpinan DPR

Kompas.com - 06/04/2016, 15:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjuk Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR untuk menggantikan Fahri Hamzah.

Ledia mengaku siap menjalankan tugas yang diamanatkan oleh partainya itu.

"Saya dicalonkan dan ditetapkan oleh pimpinan untuk mengemban amanah ini. Saya sebagai kader harus mempersiapkan diri untuk ditempatkan di posisi mana pun," kata Ledia saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini mengaku sedang menjalankan Panja Biaya Penyelenggara Ibadah Haji di Mekkah. (Baca: Menanti "Nyawa Cadangan" Fahri Hamzah)

Dia baru mendapat kabar penunjukannya dari telepon dan belum bertemu langsung dengan Presiden PKS Sohibul Iman.

Ledia berharap bisa menjalankan tugas yang diamanatkan partainya dengan baik nantinya.

"Bismillah semoga Allah memudahkan segala urusan," ucap dia.

Anggota Fraksi PKS Tubagus Soemandjaja sebelumnya mengatakan, nama pengganti Wakil Ketua DPR akan dikirimkan ke DPR setelah proses hukum selesai dan jika Fahri dinyatakan kalah oleh pengadilan.

Pengganti Fahri sebagai anggota DPR, lanjut dia, diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum. 

DPP PKS sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

Dalam penjelasannya, Presiden PKS mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.

Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.

Meski Fahri dipecat, pimpinan DPR berpendapat bahwa keputusan PKS itu tidak bisa langsung dieksekusi. Pasalnya, Fahri melawan lewat jalur hukum.

Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan. Mereka yang digugat ialah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)

"Kita mau eksekusi sesuatu, ya tunggu proses peradilan sampai sukses," kata Ketua DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com