JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima permohonan gugatan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah.
"Kemarin siang, kuasa hukum penggugat telah mendaftarkan permohonannya dan secara resmi sudah kami terima," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2016).
Fahri tidak mendaftarkan gugatan secara langsung, tetapi diwakili oleh kuasa hukum, yakni Mujahid Latief, Guntur Prisanto, Amin Fahrudin, dan Aris Budi Cahyono.
Tiga tergugat
Berdasarkan foto surat permohonan gugatan yang didapatkan Kompas.com, Fahri menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.
Para tergugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemecatan Fahri secara sepihak.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.