JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera sudah memutuskan siapa yang akan menggantikan posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
Kendati demikian, nama tersebut belum diumumkan karena Fahri tengah melakukan langkah hukum menghadapi pemecatannya oleh PKS.
"Ada lah nama diantara 40 (anggota F-PKS). Saya enggak etis menyebutkan karena bisa berubah," kata Anggota Fraksi PKS Tubagus Soemandjaja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Ia hanya mengatakan bahwa pengganti Fahri tersebut sudah menjabat lebih dari satu periode sebagai anggota DPR. Keputusan pengganti Fahri tersebut ditentukan oleh DPP PKS. (baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tak Hadir Sidang Paripurna DPR)
"Semua penempatan kewenangan DPP, termasuk di pimpinan Dewan," ucap Soemandjaja.
Nama pengganti akan diumumkan dan dikirimkan ke DPR setelah proses hukum selesai dan jika Fahri dinyatakan kalah oleh pengadilan. (baca: Tifatul Yakin Pemecatan Fahri Tak Akan Picu Konflik Internal PKS)
Sementara pengganti Fahri sebagai anggota DPR, lanjut dia, diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum.
DPP PKS sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Meski dipecat, pimpinan DPR berpendapat bahwa keputusan PKS itu tidak bisa langsung dieksekusi. Pasalnya, Fahri melawan lewat jalur hukum.
Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan. Mereka yang digugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
"Kita mau eksekusi sesuatu, ya tunggu proses peradilan sampai sukses," kata Ketua DPR.