Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Akan Beri Uang Tebusan Rp 14,3 Miliar ke Kelompok Abu Sayyaf

Kompas.com - 04/04/2016, 19:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perusahaan pemilik kapal akan memenuhi uang tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar kepada kelompok Abu Sayyaf.

"Perusahaannya sudah siap bayar," ujar Luhut di kantornya, Senin (4/4/2016).

Meski demikian, Luhut tak menjelaskan kapan uang itu akan diantarkan kepada penyandera anak buah kapal yang seluruhnya warga negara Indonesia tersebut.

Pemerintah Indonesia sendiri, lanjut Luhut, terus berkomunikasi dengan pemerintahan Filipina. Berdasarkan komunikasi tersebut,10 orang WNI yang masih disandera tersebut masih terjamin keselamatannya.

(Baca: Muslim atau Bukan, Tidak Penting bagi Abu Sayyaf)

Dalam komunikasi itu pula, Filipina menolak militer Indonesia masuk wilayahnya untuk mengupayakan pembebasan sandera.

Namun, salah satu opsi yang dibuka kedua belah pihak adalah dengan mengirimkan perwira Komando Pasukan Khusus terbaik untuk ikut menyelamatkan para sandera.

"Yang paling mungkin kita lakukan itu adalah memberikan asistensi dari perwira pasukan khusus kita," ujar Luhut.

Selain itu, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan Indonesia untuk membantu Filipina untuk membebaskan tawanan. Namun, Luhut mengatakan, opsi lainnya bukan untuk konsumsi publik.

(Baca: Terkait 10 Sandera, Pemerintah Indonesia Masih Bernegosiasi dengan Abu Sayyaf )

Peristiwa penyaderaan itu diawali saat kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 tengah membawa 7.000 ton batu bara dari Sungai Puting di Kalimantan Selatan menuju Batangas kawasan Filipina Selatan.

Kedua kapal itu diawaki 10 orang warga negara Indonesia. Karena membawa ribuan ton batu bara, kecepatan mereka hanya 4 knots.

Tiba-tiba, kapal itu dicegat dari sebelah kanan oleh orang tak dikenal bersenjata. Mereka pun dibawa ke Filipina.

Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp14,3 miliar. Kelompok itu beberapa kali menculik warga asing dan meminta tebusan, tetapi ini adalah kejadian pertama untuk WNI.

Kompas TV Inilah Aksi Penculikan oleh Abu Sayyaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com