Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V Budi Supriyanto Disebut Terima Suap 305.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 04/04/2016, 19:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek dari program dana aspirasi rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Menurut penuturan Jaksa, nilai proyek rekonstruksi tersebut mencapai angka Rp 50 miliar.

Politisi Partai Golkar itu disebut menerima 6 persennya atau sebesar 305.000 dollar Singapura, sebagai fee karena meloloskan permintaan terdakwa Abdul Khoir untuk menggarap proyeknya.

"Fee dari terdakwa dimaksudkan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kristanti Yuni Purnawati saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, diketahui awalnya Abdul Khoir terlibat kesepakatan dengan Damayanti Wisnu Putranti.

Saat itu jaksa mengatakan fee 8 persen dijanjikan akan diberikan Budi Supriyanto bila berhasil mendapatkan proyek tersebut.

Namun, Damayanti menyampaikan kepada Budi bahwa Khoir menyanggupi memberikan fee sebesar 6 persen atau setara 305.000 dollar Singapura. Budi pun menyetujui.

Kemudian, Abdul Khoir berjanji akan memberikan fee melalui Damayanti. Ia menyanggupi akan memberikan pada 7 Januari 2016.

Untuk itu pada 7 Januari 2016, Abdul Khoir memerintahkan orang suruhannya, Erwantoro, membungkus uang sejumlah 404.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam paper bag.

Uang tersebut lalu diberikan kepada Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Mereka berdua adalah orang kepercayaan Damayanti.

Selanjutnya atas perintah Damayanti, pada tanggal 11 Januari 2016 Dessy dan Uwi memberikan sejumlah uang seperti yang dijanjikan kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada pukul 18.00 WIB Uwi menyerahkan uang yang dibungkus dalam kantong plastik kepada Budi. Namun, uang yang diserahkan kepada Budi berjumlah 305.000 dollar Singapura.

Selain Budi Supriyanto, Abdul Khoir juga didakwa memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR RI lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Damawanti Wisnu Putranti.

Suap juga disebut jaksa mengalir dari Abdul Khoir untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

(Baca: Penyuap Damayanti dan Budi Juga Didakwa Suap Dua Anggota Komisi V Lainnya)

Menurut jaksa penuntut umum transaksi tersebut terjadi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com