Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PKS Siap Lawan Gugatan Fahri Hamzah

Kompas.com - 04/04/2016, 19:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Keadilan Sejahtera siap memberikan perlawanan apabila Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan gugatan secara hukum, setelah dipecat dari seluruh jenjang kepengurusan PKS.

Pemecatan tersebut diketahui menyusul keluarnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016 lalu.

"Intinya DPP PKS sudah siap untuk menghadapi gugatan hukum yang akan dilakukan," ujar Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru di Kantor DPP PKS, Senin (4/4/2016).

"Demikian juga kami sudah punya jawaban tentang konteks apa yang akan diajukan saudara Fahri Hamzah di pengadilan," kata dia.

Saat ini, ia menambahkan, DPP PKS menunggu realisasi pengajuan gugatan yang akan dilayangkan Fahri. Hal itu guna mengetahui sejauh mana pokok-pokok gugatan yang akan diajukan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Itu yang akan kami berikan. Jawaban seperti apa, bagaimana, kami akan buktikan, akan proses di pengadilan," ujarnya.

Fahri Hamzah sebelumnya tak terima dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera. Dia mengaku akan melawan pemecatannya ini melalui jalur hukum.

"Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Saya mengidentifikasi PKS sudah melakukan perbuatan lawan hukum yang serius," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

(Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)

Fahri menilai, sejumlah pimpinan PKS melakukan upaya terencana untuk menjatuhkannya dari partai. (Baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)

Keanehan yang paling bisa dilihat, lanjut Fahri, yakni pengadu, penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim yang mengusut dan menyidangkan kasusnya adalah orang yang sama, yakni Presiden PKS Sohibul Iman.

(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Sebut PKS Melakukan Persidangan Ilegal dan Fiktif)

"Padahal jelas dalam AD/ART partai tak boleh rangkap jabatan. Ini jelas adalah peradilan sesat," kata dia.

Fahri belum menentukan secara spesifik langkah hukum seperti apa yang akan dia lakukan. Ia mengaku masih akan mempelajarinya.

Kompas TV Fahri Hamzah Dipecat dari PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com