JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar mendaftarkan kepengurusan gabungan hasil Munas Bali dan hasil Munas Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/4/2016).
Dengan didaftarkannya kepengurusan ini, Golkar berharap Menkumham Yasonna Laoly bisa segera menerbitkan surat keputusan baru di bawah kepengurusan Munas Bali sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan Munas Rekonsiliasi.
"Penjelasan Pak Laoly, Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama surat keputusan Menkumham akan dikeluarkan," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang.
Idrus mengatakan, kepengurusan gabungan tersebut mengakomodir 70 dari 95 orang yang diusulkan oleh kubu Agung.
Dengan didaftarkannya kepengurusan ini, lanjut Idrus, maka sudah tidak ada lagi persoalan.
Selanjutnya, DPP Golkar akan menggelar rapat pleno Kamis (7/4/2016) untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Munas.
Idrus mengatakan, kemungkinan Munas Golkar akan digelar pada 7 Mei, sesuai yang sudah disampaikan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie kepada Presiden Jokowi dua hari lalu.
"Pleno nanti kemungkinan tinggal mengesahkan saja," kata dia.
Ada pun panitia Munas tetap berdasarkan keputusan pleno sebelumnya, dengan komposisi Theo L Sambuaga sebagai ketua penyelenggara, Nurdin Halid sebagai Ketua Steering Committee dan Zainuddin Amali sebagai Ketua Organizing Committee.