JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, hingga saat ini DPR belum menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Oleh karena itu, DPR belum bisa membahas pemberhentian Fahri dari pimpinan dan anggota DPR.
"Kalau ada surat masuk, baru kita bahas di rapim (rapat pimpinan)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Ade mengakui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya. (Baca: Tolak Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tetap Pimpin DPR)
Namun, dia mengatakan, hingga saat ini dia baru mengetahui soal pemecatan Fahri dari media massa. Oleh karena itu, dia belum bisa berkomentar soal pemecatan tersebut.
"Masih ranah internal (PKS), mengemuka ke media, belum ada kaitannya secara resmi dengan DPR," kata dia.
Ade menilai, Fahri sebenarnya merupakan sosok pimpinan DPR yang baik. Namun, dia tetap menghormati apa pun keputusan yang diambil PKS. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Tak Akan Mundur dari PKS)
"Beliau politisi yang tegas, punya prinsip, dan prinsip itu diperjuangkan," kata politisi Golkar ini.
Fahri Hamzah sebelumnya menekankan, hingga saat ini, dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI meski sudah dipecat dari PKS.
Sebab, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya belum bisa dieksekusi. (Baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)
"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut. (Baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.