JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Keadilan Sejahtera memberikan kepastian terkait kabar pemecatan Fahri Hamzah. Kepastian itu disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui situs www.pks.or.id.
"Setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," demikian tulis Sohibul, Senin (4/4/2016).
Keputusan tersebut diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Selanjutnya, pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS.
Baca juga: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?.
Putusan itu ditindaklanjuti DPP sesuai mekanisme di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.
"Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," kata dia.
Baca juga: Isu Pemecatan Fahri Hamzah, Gaduh PKS Hanya Akan Jadi Tertawaan Publik.
Sebelumnya, sebuah surat yang berisi kabar pemecatan Fahri Hamzah beredar di kalangan awak media, Minggu (3/4/2016).
Ketika dikonfirmasi, Sohibul enggan mengklarifikasi kebenaran surat tersebut. Hanya, ia membenarkan, jika ada putusan Majelis Tahkim PKS terhadap Fahri.