Di tengah kepenatan Penataran Pimpinan dan Kader Partai Demokrat hari kelima, tampil Pak Sudi Silalahi, mantan menteri sekretaris kabinet, didampingi Bang Lambok V Nahattan dan K Suganda S. Mereka bicara lembaga kepresidenan dan juga hukum dan undang-undang.
"Ada ribuan grasi yang diselesaikan selama 10 tahun. Tinggal 31 saja yg belum sempat dieksekusi," kata Pak Sudi menjelaskan.
Tersentak aku langsung teringat kolega dan para sahabat advokat yang kerjaannya berhubungan dengan hukum, termasuk soal grasi sebagai upaya hukum di jalur negara (eksekutif), pasca habisnya upaya hukum di jalur judikatif.
"Wah...pas ini aku harus tulis nonang-nonang ku soal LBH, yang hari ini merupakan hari istimewa bagi keluarga besar LBH," ucapku dalam hati.
Tapi aku belum sempat menulis karena aku harus terus dampingi Pak SBY untuk urus acara partai yang sangat padat. Kebetulan malam ini relaksasi sebelum besok ujian dan penutupan. Kami hadirkan Audensi Band lengkap dengan penyanyinya; Arie Kusmiran dan Joy Tobing.
Aku duduk berjejer dengan Ibu Ani, Indrawati Sukadis dan Pak SBY serta elit partai. Sambil menikmati musik dan nyanyian merdu, aku harus tuliskan nonang-nonang ini. "Ngetik terus", Imelda Sari kirim pesan untuk rileks sebentar. Aku jalan terus; enjoy the music dan enjoy the nonang-nonang.
Siapakah LBH?
Tak banyak yang tahu kalau tak ingin dikatakan tak peduli, bahwa hari ini adalah ulang tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diawaki sahabat advokat. Tentu saya tidak masuk di dalamnya. Saya harap anda juga tidak lupa apalagi tidak peduli.
Membela wong cilik adalah kewajiban negara, kewajiban para advokat, kewajiban saya dan kewajiban kita semua. Dalam undang undang Advokat nomor 18 tahun 2003, bantuan hukum bagi orang miskin dan tak mampu diatur.
Pasal 1 angka 9 menyatakan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma cuma kepada klien (rakyat kecil) yang tak mampu.
Lalu lewat Pasal 22 diperintahkan kepada advokat, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Nah, kini sahabat advokat harus jalankan perintah undang-undang ini. Ada banyak sahabat advokat yang secara khusus mengelompokkan diri dalam lembaga bantuan hukum. LBH begitulah sebutan kerennya.
Negeri Ini Butuh Bantuan Hukum
Negeri ini selain memiliki luas wilayah mengagumkan yang terdiri dari tiga perempat lautan yang menghubungkan daratan memang menjadikannya sangat unik dan merupakan tantangan tersendiri dalam mengelolanya.
Strategi sentralisasi pengelolaan negara selama lebih 30 tahun pasti melahirkan ketimpangan pembangunan di sana sini, termasuk pembangunan manusianya.