Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Suap Anggota DPRD DKI Sebagai "Grand Corruption"

Kompas.com - 01/04/2016, 21:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Sanusi, sebagai korupsi yang tergolong skala besar.

Dalam kasus tersebut, PT. Agung Podomoro Land (APLN) berupaya memengaruhi kebijakan penyelenggara negara yang berdampak besar pada publik.

"KPK sangat prihatin dan ini kami bisa mengatakan bahwa ini dikategorikan sebagai grand corruption," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

(Baca: Presdir Agung Podomoro Land Dicegah ke Luar Negeri)

Menurut Syarief, para pimpinan KPK saat ini tengah berfokus untuk menyasar korupsi besar yang melibatkan pihak swasta. Syarief mengatakan, kasus suap anggota DPRD ini merupakan contoh di mana korporasi menggunakan uang untuk memengaruhi kebijakan publik.

Syarief mengatakan, proyek besar seperti reklamasi sebenarnya sudah banyak diributkan sejak dulu.

Reklamasi diprotes karena dianggap bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta undang-undang perikanan.

"Bayangkan, bagaimana kalau semua kebijakan publik dibuat bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu," kata Syarief.

(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, korupsi yang lebih besar terjadi di mana korporasi mampu mengatur regulasi. Menurut dia, hal tersebut perlu segera dihentikan.

"Corporation rules the country banyak terjadi. Perusahaan ngatur pemerintah, R-APBD, undang-undang. Ini harus dihentikan," kata Saut.

Kompas TV KPK Lakukan 2 Operasi Tangkap Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com