JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan anggota DPRD DKI asal Fraksi Gerindra, M Sanusi ditangkap di salah satu mal di Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016) pukul 19.30 WIB.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) petang.
Agus mengatakan, barang bukti dalam penangkapan tersebut uang sebesar Rp 1.140.000.000.
Uang itu diduga suap terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utata dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada penyerahan uang di mal dari GER, seorang perantara, ke Sanusi.
KPK menangkap GER di rumahnya di daerah Jakarta Timur. Kemudian, penyidik menanngkap TPT, karyawan swasta PT APL di kantornya di Jakarta Barat.
Agus mengatakan, barang bukti uang itu diberikan dalam dua tahap. Uang tunai Rp 1 miliar diserahkan ke Sanusi dalam pemberian pertama pada 28 Maret 2016.
"Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama," kata Agus.
Sedangkan dalam pemberian kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Dengan demikian, secara total uang suap yang dapat dijadikan barang bukti sebesar Rp 1,14 miliar.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan