Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantornya Akan Digeledah KPK, Ini Tanggapan Kejati DKI

Kompas.com - 01/04/2016, 12:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana menggeledah kantor kejaksaan itu.

Penggeledahan terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yaitu dugaan suap oleh oknum pejabat PT Brantas Abipraya untuk menghentikan perkara di Kejati DKI.

"Kita tunggulah. Kalau ada penggeledahan, kita persilakan," ujar Waluyo saat dihubungi, Jumat (1/4/2016).

Waluyo mengatakan, saat ini belum ada keramaian di kantor Kejati DKI Jakarta. Belum tampak ada petugas-petugas yang hendak melakukan penggeledahan.

"Masih biasa aja (keramaian). Baru ada teman-teman saja," kata Waluyo.

KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap ke Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan perkara korupsi di PT BA. Hari ini penyidik KPK akan menggeledah kantor Kejaksaan Tinggi DKI.

KPK sudah memeriksa dua pejabat Kejati DKI, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Keduanya berstatus sebagai saksi.

Ketua KPK Agus Rahardjo enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan dua orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis kemarin.

PT BA merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang konstruksi.

Dalam tangkap tangan semalam, KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00 di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Menurut Agus, Dandung menyerahkan uang kepada Marudut di toilet pria di hotel itu. Setelah digeledah, dari Dandung dan Marudut ditemukan uang 148.835 dollar AS atau hampir Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com