JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara korupsi di PT BA.
Rencananya, hari ini, Jumat (1/4/2016), penyidik KPK akan menggeledah kantor Kejaksaan Tinggi DKI.
"Rencananya, akan dilakukan penggeledahan di Kejati," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat.
Agus mengungkapkan, KPK sebelumnya sudah memeriksa dua pejabat Kejati DKI, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
(Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Agus tidak mau membeberkan lebih lanjut keterlibatan dua orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin.
Dia hanya menyebutkan bahwa apabila seseorang sudah diperiksa sebagai saksi, pasti ada kaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga orang, yakni SWA (Direktur Keuangan BUMN PT BA), DPA (Senior Manager PT BA), dan MRD (pihak swasta). PT BA adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi yang banyak melakukan proyek di bidang irigasi, bendungan, jembatan, jalan, pembangkit listrik, dan jalan tol.
DPA diketahui menyerahkan uang kepada MRD yang bertindak sebagai perantara ke pihak Kejati DKI. Total uang yang disita KPK yakni sebesar 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).