Lisensi ini dibuat untuk menentukan kepastian kualifikasi para pengemudi layanan transportasi online.
“Belum sepenuhnya diterapkan, karena baru empat bulan. Ya paling tidak, tiga bulan mendatang, semua sopir taksi online seperti saya sudah harus lulus uji lisensi,” imbuh Rashid.
Mendengar pemberitaan media mengenai taksi online di Indonesia pada Selasa (23/3/2016), Rashid mengaku ikut prihatin. “Memang harusnya ada aturan jelas seperti di sini, jadi tak ada lagi cela,” ujar dia.
Rashid pun mengatakan dia bukan sopir taksi penuh waktu. Sehari-hari ia bekerja juga sebagai karyawan kantoran. Menjadi sopir taksi, kata dia, dilakoni untuk mendapatkan tambahan pendapatan.
“Meski (kerja sampingan) begitu, saya tetap harus ambil lisensi. Tak ada perbedaan bagi yang freelance atau pun penuh waktu,” tegas Rashid.
Saat ini, ada beberapa layanan aplikasi jasa transportasi yang beroperasi di Singapura. Grab Taxi dan Uber Taxi yang menjadi sasaran protes di Indonesia, juga ada di sana selain MoobiTaxi, Karhoo, dan ConnexTaxi.
Bedanya dengan di Indonesia atau beberapa negara lain, di Singapura tak ada penolakan sejak awal kehadiran layanan taksi online tersebut.
Nah, kalau di Singapura bisa begitu, apakah di Indonesia tak bisa terjadi hal yang sama? Apakah perlu kita berguru juga ke Singapura untuk urusan yang ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.