JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (kini SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya akan melihat lebih jauh apakah berkasnya sudah lengkap.
"Kami punya waktu untuk mempelajari itu. Nanti kita cek kelengkapan formal dan materilnya, apakah kita buat P21 atau dikembalikan," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (31/3/2016).
Berkas perkara kasus kondesat sudah dua kali ditolak Kejagung. Namun, Arminsyah belum memutuskan apakah dalam pelimpahan ketiga ini, berkasnya bisa diterima jaksa.
"Kita bisa diskusikan mengenai hal-hal apa yang harus kita mintakan lagi dan dipenuhi dan layak untuk berkas dipersidangan, atau cukupkan P21, saya juga tidak mau bolak balik," kata Arminsyah.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Penyidik telah menahan Raden dan Djoko, sementara Honggo belum ditahan karena masih menjalani perawatan di luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.