JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian terduga teroris Siyono saat ditahan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terus dipermasalahkan.
Densus 88 dituduh melanggar hak asasi manusia dan menyalahi prosedur penangkapan, sehingga menyebabkan terduga teroris asal Klaten itu tewas.
Lantas, apa sebenarnya dasar penangkapan Siyono? Sejauh apa Siyono terlibat dalam jaringan teroris di Indonesia?
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Siyono yang memiliki nama samaran Afif itu merupakan bagian dari kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI).
Menurut Badrodin, Siyono bergabung dengan JI sejak tahun 2001 dan terlibat di dalam sejumlah aksi teror.
"Dia kelompok JI sudah lama. Dia itu simpan senjata api," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Berawal dari Temuan Bunker dan TNT
Informasi yang dihimpun Kompas.com dari sumber di Densus 88, penangkapan Siyono 8 Maret 2016 lalu itu diawali dengan serangkaian penangkapan kelompok JI di Pamanukan, Yogyakarta, Klaten dan Semarang pada Mei 2014 silam.
Sembilan terduga teroris ditangkap dan seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti serangkaian penangkapan itu antara lain bunker di Parangtritis, pabrik senjata api rakitan di Klaten, beberapa pucuk senjata api, lebih dari enam blok peledak TNT, dan sejumlah unsur bahan kimia untuk bahan peledak.
Densus 88 kembali menangkap empat terduga teroris jaringan JI di Mojokerto dan Gresik pada 19 Desember 2015. Mereka adalah bagian dari sembilan teroris yang ditangkap 2014 silam.
Siyono Disebut Simpan Senjata
Pada 7 Maret 2016, Densus 88 kembali menangkap terduga teroris lain bernama alias Awang di Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Dari Awang lah, Densus 88 memperoleh keterangan bahwa senjata api miliknya telah diserahkan kepada rekan JI lainnya bernama Siyono.
Senjata yang diserahkan itu yakni dua pucuk senjata api laras pendek, dua magazin dan beberapa butir peluru.