JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon komisioner Komisi Kepolisian Nasional menerima lebih dari 100 masukan masyarakat terkait rekam jejak para peserta seleksi.
Sekretaris Pansel Yenti Ganarsih mengatakan, beberapa masukan tersebut menunjukkan adanya indikasi sejumlah peserta terlibat perkara hukum.
"Ada orang merasa pernah teraniaya oleh yang bersangkutan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dia bawa pengacara dan datang bawa bukti bukti," ujar Yenti di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Yenti mengatakan, ada juga peserta yang harta kekayaannya tidak sesuai dengan penghasilannya. Hal tersebut ditemukan setelah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).
(Baca: 24 Orang Lolos Tes Kompetensi Seleksi Calon Komisioner Kompolnas)
Pansel pun menindaklanjuti laporan itu ke penegak hukum yang berhak menanganinya. Jika peserta itu terindikasi melakukan pidana, kata Yenti, pansel langsung tidak meloloskan.
"Ada beberapa yang krusial sehingga minta Irwasum Polri untuk orang tertentu itu didalami dulu. Kita telusuri," kata Yenti.
Menurut Yenti, meski peserta melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang bersih, namun belum tentu peserta tersebut benar-benar bersih dari pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pansel meminta masukan masyarakat agar informasi yang diterima berimbang.
(Baca: Kompolnas Diharapkan Mampu Bersinergi dan Berkomunikasi dengan Polri)
Anggota pansel Neta S Pane mengatakan, pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap para peserta.
Pansel melakukan kroscek ke lembaga penegak hukum untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki catatan buruk dari segi hukum.
"Kita cek juga ke tempat domisilinya seperti apa sehingga kita tidak dianggap fitnah. Jangan sampai salah menilai orang," kata Neta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.