JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, seluruh aparatur negara dapat dinoaktifkan jika terindikasi masalah hukum.
Namun, jika nantinya tidak terbukti di pengadilan, aparatur negara yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali.
"Ada surat edaran bagi seluruh aparatur yang terindikasi masalah hukum. Jika ada bukti cukup, pejabat pembina kepegawaian bisa langsung menonaktifkan," ujar Yuddy di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Menurut Yuddy, keputusan untuk menonaktifkan aparatur negara tersebut tidak perlu menunggu putusan pengadilan.
Terlebih lagi, kata Yuddy, jika aparatur negara tersebut terindikasi terlibat dalam kasus korupsi.
"Bapak Presiden beberapa waktu lalu mengatakan, harus ada efek jera bagi pejabat negara yang terindikasi korupsi," kata Yuddy.
Sementara itu, demi menjaga prinsip akuntabilitas penyelenggara negara, Kemenpan RB mewajibkan setiap pejabat negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Setiap pejabat diberikan waktu dua pekan untuk menyerahkan LHKPN.
Jika tidak, aparatur negara tersebut akan menerima sanksi administrasi berupa penundaan promosi kenaikan jabatan dan penghentian pemberian tunjangan kinerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.