JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman mengatakan bahwa penegakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan upaya yang sah menurut hukum internasional.
"Upaya yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sah. Tiongkok sendiri tidak membantah keabsahan ini," kata Damos melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2016).
Pendapat tersebut dilontarkan untuk menanggapi pernyataan Presiden Indonesia Institute for Maritime Studies Dr. Connie R. Bakrie.
Connie mengatakan bahwa UNCLOS 1982 atau perjanjian internasional di bidang maritim hanya mengenal dua kapal yang boleh beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni kapal pemerintah dan kapal Angkatan Laut.
Selain itu, kapal pemerintah pun harus terdaftar di International Maritime Organization. Sementara kapal KKP yang terlibat insiden di Natuna, tidak dikenal di International Maritime Organization dan belum didaftarkan.
(Baca juga: Patroli di Laut, Kapal KKP Disebut Belum Terdaftar di Organisasi Maritim Internasional)
Menurut Damos, ada beberapa ketentuan yang mendasari bahwa upaya KKP merupakan upaya yang sah menurut hukum dan perjanjian internasional. Pertama, UNCLOS memang mengakui status kapal pemerintah dan kapal angkatan laut. Namun, perjanjian tersebut tidak menentukan soal instansi internal mana yang berwenang mengemban peran penegakan hukum.
Selain itu, lanjut Damos, pendaftaran kapal merupakan bagian dari mekanisme hukum nasional. Sedangkan Hukum internasional hanya mengenal konsep "flag states". Artinya penentuan kategori kapal yang bisa beroperasi di ZEE ditentukan melalui ketetapan dari Pemerintah, bukan oleh organisasi internasional.
"Menurut opini saya, bukan organisasi internasional yang menetapkan apakah kapal itu merupakan kapal pemerintah atau bukan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme internasional untuk pendaftaran kapal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.