Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Diminta Tidak Pasif Seleksi Calon Hakim Agung

Kompas.com - 27/03/2016, 17:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai peran Komisi Yudisial masih pasif dalam melakukan seleksi calon hakim agung. Selama ini, kata Miko, lembaga pemantau hakim itu dianggap tidak pernah menjaring hakim agung yang potensial hingga ke berbagai daerah.

"Kami meminta Komisi Yudisial tidak hanya pasif menerima lamaran calon hakim agung, tapi juga aktif menjemput bola dan menjaring calon hakim agung yang potensial," kata Miko dalam media briefing Koalisi Pemantau Peradilan tentang seleksi calon hakim agung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Menurutnya, dalam menyeleksi calon hakim agung, ada banyal aspek yang diperhatikan, naik organisasional dan personal. Dilihat dari sisi organisasional, KY dianggap terjebak pada masalah prosedural semata.

KY dinilai melakukan seleksi hakim agung hanya ketika ada permintaan dari Mahkamah Agung.

"Kami ingin Komisi Yudisial lebih aktif perannya, bukan hanya penyelenggara seleksi tapi juga check and balance," katanya.

Sementara dari aspek personal, Miko menyebut tiga prasyarat yang harus dipenuhi hakim agung, yaitu kompetensi, kredibilitas, dan integritas.

Senada dengan Miko, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Liza Farihah mengatakan, seleksi hakim agung yang dilakukan tidak kompatibel dengan sistem kamar yang dibutuhkan.

Liza mengatakan, secara ideal parameter kebutuhan pengisian jabatan hakim agung harus melihat tiga faktor, yaitu jumlah hakim agung yang memasuki masa pensiun, adanya hakim agung yang meninggal dunia dan berdasarkan rasio jumlah hakim agung dengan jumlah beban perkara.

"Komisi Yudisial hanya menjalankan mekanisme prosedural, seharusnya punya wewenang menyeleksi hakim agung sesuai dengan kebutuhan hakim dalam tiap kamar di MA," kata Liza pada kesempatan yang sama.

Saat ini Komisi Yudisial kembali membuka seleksi calon hakim agung untuk mencari delapan orang hakim agung dengan formasi empat kamar perdata, satu kamar pidana, satu kamar agama, satu kamar tata usaha negara, dan satu kamar militer.

Seleksi calon hakim agung kali ini dilakukan berdasarkan sistem kamar yang diterapkan di Mahkamah Agung sejak 2011. Hal itu berdasarkan SK Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com