JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri.
Indikasi tersebut ditemukan setelah Kontras melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa Siyono, terduga teroris di Klaten, Jawa Tengah, yang tewas saat ditahan.
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras, Satrio Wiratari mengatakan, Siyono ditangkap di Klaten, pada 8 Maret 2016 oleh Densus 88.
Penangkapan itu disaksikan sendiri oleh kedua orangtua Siyono. Saat penangkapan, keluarga Siyono tidak diberi tahu alasan yang jelas.
Anggota Densus hanya mengatakan bahwa terdapat persoalan piutang yang melibatkan Siyono. Kemudian, dua hari setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan di kediaman Siyono.
Dari penggeledahan, anggota Densus 88 menyita 1 sepeda motor dan majalah anak.
"Tiba-tiba rumah digeledah oleh petugas yang menggunakan laras panjang. Penggeledahan dilakukan di hadapan anak-anak yang masih kecil," kata Wira dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Beberapa hari kemudian, Siyono dikabarkan meninggal dunia saat berada di Jakarta. Kepolisian meminta keluarga Siyono untuk datang dan menjemput jenazah Siyono.
Kontras menilai ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono. Apalagi, kondisi fisik jenazah Siyono penuh dengan luka dan lebam yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan.
Dalam keterangan pers di Mabes Polri, dinyatakan bahwa penyebab kematian Siyono akibat benturan saat Siyono melakukan perlawanan kepada anggota Densus 88.
"Kami ragu kalau itu benturan biasa. Mungkin ada penyiksaan yang dilakukan terhadap Siyono," kata Wira.
Keluarga diintimidasi
Selain itu, investigasi Kontras juga menemukan adanya upaya intimidasi terhadap keluarga Siyono.
Menurut Wira, keluarga Siyono tidak pernah mendapatkan keterangan yang jelas terkait penangkapan Siyono, bahkan terkait penyebab kematiannya.
Menurut Wira, Ayah Siyono diminta untuk menandatangani surat yang berisi agar orangtua dan keluarga tidak menuntut atas penangkapan dan kematian Siyono.
Densus 88 justru meminta agar keluarga merelakan kematian Siyono, dan tidak melakukan upaya hukum apapun.
"Padahal Ayahnya Siyono buta huruf, tetapi dipaksa untuk tanda tangan," kata Wira.
Kronologi versi Polri
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan telah membantah bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Densus 88.
Menurut Anton, sempat terjadi perkelahian antara Siyono dengan polisi yang menjaganya di mobil. Pergulatan itu yang menyebabkan Siyono meninggal dunia.
Mulanya, Siyono meminta petugas yang mengawal untuk membuka tutup mata dan borgolnya.
"Begitu minta dibuka borgol, langsung pukul anggota. Sehingga, dalam mobil terjadi perkelahian," ujar Anton di kantornya, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Anggota polisi yang mengawal melepaskan borgol Siyono karena dianggap kooperatif.
Namun, begitu dibuka, Siyono langsung menyerang. Anggota polisi yang mengawal pun melakukan perlawanan sehingga terjadi baku hantam dalam mobil antara keduanya.
(Baca: Polri: Terduga Teroris yang Meninggal Sempat Pukul Polisi)
Meski begitu, Anton mengakui ada kelalaian polisi dalam mengawal Siyono, yang menyebabkan tewasnya pria yang diduga sebagai panglima investigasi dalam kelompok Neo Jamaah Islamiyah.
(Baca: Polisi Akui Lalai Kawal Terduga Teroris yang Ditangkap di Yogya)
"Ini pun juga salah satu prosedur yang salah dari kami sendiri. Seharusnya mengawal tahanan minimal dua orang," ujar Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.