Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Pemerintah Perlu Buat Regulasi Khusus Taksi "Online"

Kompas.com - 25/03/2016, 22:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menuturkan, untuk jangka panjang, banyak hal yang perlu diatur terkait moda transportasi online.

Pertama, kata Aziz, karena mengunakan aplikasi internet, maka melibatkan transaksi e-commerce. Penting bagi perusahaan taksi online untuk membentuk suatu badan hukum sehingga pengemudi dan konsumen dapat terlindungi.

"Bisa melindungi pengemudi dan konsumen itu sendiri kalau terjadi apa-apa," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Begitu pula dengan model kerja sama antara penyedia konten dan badan hukum penyelenggara angkutan umum, menurutnya, perlu diatur lebih lanjut.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

"Bagaimana juga kerja samanya, kemudian penentuan tarifnya, dan sebagainya," imbuh dia.

Adapun dari sisi konsumen, diperlukan pengaturan khusus terkait transakai e-commerce. Termasuk untuk melindungi data pribadi konsumen.

"Ini juga perlu diatur untuk jangka panjang ke depan," kata Aziz.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu cermat dalam melihat apakah Uber Taxi dan GrabCar termasuk angkutan taksi atau angkutan sewa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Di dalam Pasal 1 Nomor 13 dan 14 disebutkan definisi tentang angkutan taksi dan angkutan sewa. Aziz menyebutkan, keduanya sama-sama dari pintu ke pintu (door to door) namun berbeda jenisnya. Taksi cenderung terbatas operasionalnya dan memiliki argometer.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Semenrara angkutan sewa tak terbatas opersionalnya dan harga ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.

"Dalam hal ini tentu saja perlu dilihat secara cermat apakah memang Uber dan Grab adalah angkutan taksi atau angkutan sewa," ujar dia.

Pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.

Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan itu dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta pihak Uber Taxi dan GrabCar.

"Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan," ujar Jonan, seusai rapat.

U"ber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri," kata dia.

Kompas TV Kisruh Angkutan "Online", Ini Solusi Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com