Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Sementara, Taksi "Online" Diusulkan Bentuk Koperasi Khusus

Kompas.com - 25/03/2016, 22:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon polemik moda transportasi online yang belakangan mengemuka.

Untuk solusi sementara, kata Aziz, sangat mungkin dibentuk sebuah badan hukum berbentuk koperasi untuk menampung para pengemudi taksi online. Hal ini mengingat banyaknya pengemudi taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Dikumpulkan dalam badan hukum sendiri. Mereka terpisah dari Uber ya. Hanya semacam perkumpulan para pengemudi yang terkumpul dalam sebuah koperasi," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Menurut dia, hal tersebut penting guna melindungi pengemudi itu sendiri dan kendaraan yang dimiliki. Selain itu juga untuk melindungi konsumen yang bersangkutan.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

"Untuk sementara, ini solusi yang bagus," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.

Pemerintah menetapkan masa transisi itu berlaku selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Aziz menilai, waktu transisi dua bulan tersebut tak cukup. Minimal, para pengelola moda transportasi online perlu diberi waktu paling tidak tiga bulan untuk mengurus segala perizinan.

(Baca: Kadishub DKI: Tidak Ada Sanksi bagi Uber dan Grab Selama Masa Transisi)

"Kecuali pemerintah tentu saja harus memberi jalan keluar bahwa perizinan harus dipercepat. Jadi tidak dihambat," imbuhnnya.

Senada dengan Aziz, Pengamat Transportasi Danang Parikesit juga menilai waktu dua bulan tak cukup.

Setidaknya, kata dia, Uber dan Grab memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk transisi. Pasalnya, keduanya dianggap perlu mengubah konsep bisnis mereka dan ikut dalam regulasi yang ada pada pemerintah.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Enam bulan mungkin lebih nyaman. Dua bulan itu kan mereka harus cukup banyak menyiapkan dokumen yang belum tentu akan selalu mudah perolehannya," tutur Danang.

Ia menambahkan, batas waktu dua bulan tersebut juga jangan dijadikan alat untuk mematikan transportasi online.

"Jangan sampai mereka atur waktu dua bulan, tidak bisa dipenuhi, akhirnya dijadikan alasan untuk melakukan penindakan. Saya rasa kurang fair bagi industri itu (transportasi online)," imbuhnya.

Kompas TV Kisruh Angkutan "Online", Ini Solusi Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com