JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pemilihan kepala daerah akan banyak berbagai kampanye negatif, kampanye hitam, hingga ujaran kebencian (hate speech). Hal tersebut diakui oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto.
Oleh karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan kontestasi politik itu secara demokratis.
"Mari kita berdemokrasi secara dewasa dan sehat serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu dan mencederai demokrasi tersebut," ujar Agus melalui pesan singkat, Jumat (25/3/2016).
(Baca: Pro Kontra Surat Edaran 'Hate Speech' dan Jawaban Kapolri...)
Pelaksanaan Pilkada yang tenang tanpa provokasi akan membuat proses demokrasi itu tidak berbuntut panjang. Pasalnya, ada pidana yang menanti bagi penyebar ujaran kebencian itu.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHPidana. Bagi pelakunya bisa diancam hukuman berat.
Terlebih lagi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan ujaran kebencian di kalangan internal agar memahami langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian.
(Baca: Bagaimana Cyber Crime Polri Bekerja Setelah Surat Edaran "Hate Speech"?)
Agus mengatakan, Polri telah mengantisipasi banyaknya laporan soal ujaran kebencian ini.
"Yang pasti kami sudah melakukan upaya-upaya antisipasi terhadap segala bentuk kemungkinan gangguan kamtibnas," kata Agus.
Adapun bentuk ujaran kebencjam yang tertera dalam SE Kapolri itu ialah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, serta perbuatan lain yang berdampak pada konflik sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.