JAKARTA, KOMPAS.com - Solusi pemerintah yang meminta taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car untuk memenuhi persyaratan layaknya angkutan umum konvensional, dinilai sudah tepat.
Uber dan Grab Car diminta untuk patuh dan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah jika masih ingin beroperasi.
"Itu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro saat dihubungi, Senin (17/3/2016).
Setidaknya, lanjut Nizar, ada enam syarat yang harus dipenuhi Grab dan Uber jika ingin diakui sebagai angkutan umum.
Pertama, adalah melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Kedua, Grab dan Uber harus menyiapkan asuransi bagi penumpangnya. Ketiga, kedua perushaan itu juga harus mengikuti batas tarif atas atau bawah yang sudah ditentukan pemerintah.
(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)
Keempat, kendaraan yang digunakan Grab dan Uber harus berpelat kuning layaknya angkutan umum.
Kelima, Grab dan Uber harus berbadan hukum baik berupa koperasi atau perusahaan. Keenam, pajak kendaraan yang dibayarkan adalah pajak kendaraan umum yang lebih mahal, bukan pajak kendaraan pribadi.
Terakhir, pengendara juga harus mengantongi SIM A untuk angkutan umum.
"Andaikata Uber dan Grab mau mengurus semua ini kan tidak akan tidak akan timbul masalah," kata Nizar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.