Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2016, 15:52 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Solusi pemerintah yang meminta taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car untuk memenuhi persyaratan layaknya angkutan umum konvensional, dinilai sudah tepat.

Uber dan Grab Car diminta untuk patuh dan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah jika masih ingin beroperasi.

"Itu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro saat dihubungi, Senin (17/3/2016).

Setidaknya, lanjut Nizar, ada enam syarat yang harus dipenuhi Grab dan Uber jika ingin diakui sebagai angkutan umum.

Pertama, adalah melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Kedua, Grab dan Uber harus menyiapkan asuransi bagi penumpangnya. Ketiga, kedua perushaan itu juga harus mengikuti batas tarif atas atau bawah yang sudah ditentukan pemerintah.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Keempat, kendaraan yang digunakan Grab dan Uber harus berpelat kuning layaknya angkutan umum.

Kelima, Grab dan Uber harus berbadan hukum baik berupa koperasi atau perusahaan. Keenam, pajak kendaraan yang dibayarkan adalah pajak kendaraan umum yang lebih mahal, bukan pajak kendaraan pribadi.

Terakhir, pengendara juga harus mengantongi SIM A untuk angkutan umum.

"Andaikata Uber dan Grab mau mengurus semua ini kan tidak akan tidak akan timbul masalah," kata Nizar.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Politisi Partai Gerindra ini pun menilai, batas waktu dua bulan yang diberikan pemerintah sudah cukup bagi Grab dan Uber untuk mengurus semua persyaratan itu.

Dia menilai wajar apabila Menteri Komunikasi dan Informatika mengancam akan menutup aplikasi kedua perusahaan itu apabila dalam dua bulan belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

"Jadi kalau solusinya seperti ini tidak perlu revisi UU. Terkait tarifnya nanti tinggal dibuat MoU. Bertemu saja antara taksi online dengan konvensional, tentukan tarif atas dan bawahnya. Bikin kesepakatan," kata Nizar.

Kompas TV Ini Dia Hitungan Tarif Uber dan Grab
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Koalisi Perubahan Dinilai Telat Panas, Tak Langsung 'Serang' Jokowi Begitu Deklarasi Anies Capres

Koalisi Perubahan Dinilai Telat Panas, Tak Langsung "Serang" Jokowi Begitu Deklarasi Anies Capres

Nasional
Ajak Pengusaha Singapura Investasi di Indonesia, Jokowi: Jangan Hanya Duduk dan Menonton

Ajak Pengusaha Singapura Investasi di Indonesia, Jokowi: Jangan Hanya Duduk dan Menonton

Nasional
KY Telah Klarifikasi Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

KY Telah Klarifikasi Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional
Jika Demokrat Mundur dari Koalisi Perubahan, Mungkinkah Golkar Dilirik Nasdem-PKS?

Jika Demokrat Mundur dari Koalisi Perubahan, Mungkinkah Golkar Dilirik Nasdem-PKS?

Nasional
Anies dan Koalisi Perubahan Disebut Mesti Bersiap Jika Demokrat Hengkang

Anies dan Koalisi Perubahan Disebut Mesti Bersiap Jika Demokrat Hengkang

Nasional
Kans Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan Dinilai Terbuka Jika Anies Abaikan Desakan soal Cawapres

Kans Demokrat Tinggalkan Koalisi Perubahan Dinilai Terbuka Jika Anies Abaikan Desakan soal Cawapres

Nasional
Waketum Hanura: Saya Yakin Mbak Puan Iseng, Enggak Mungkin Ganjar-AHY

Waketum Hanura: Saya Yakin Mbak Puan Iseng, Enggak Mungkin Ganjar-AHY

Nasional
KPK Duga Sekretaris Mahkamah Agung Nikmati Uang Suap Miliaran Rupiah

KPK Duga Sekretaris Mahkamah Agung Nikmati Uang Suap Miliaran Rupiah

Nasional
Brigjen Asep Adi Saputra Meninggal Dunia karena Sakit Saat Ikut Pendidikan di Lemhannas

Brigjen Asep Adi Saputra Meninggal Dunia karena Sakit Saat Ikut Pendidikan di Lemhannas

Nasional
KSAD Dudung dan Pangkostrad Tinjau Pembangunan Perumahan Yonif Raider 323

KSAD Dudung dan Pangkostrad Tinjau Pembangunan Perumahan Yonif Raider 323

Nasional
Hasto Sebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Masuk Radar Cawapres Ganjar

Hasto Sebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Masuk Radar Cawapres Ganjar

Nasional
Kopaska Latihan Bersama dengan Pasukan Elite Angkatan Laut AS Selama 26 Hari

Kopaska Latihan Bersama dengan Pasukan Elite Angkatan Laut AS Selama 26 Hari

Nasional
Pilpres 2024, Cawapres adalah Kunci

Pilpres 2024, Cawapres adalah Kunci

Nasional
KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

Nasional
Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak Waktu

Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com