JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan memblokir aplikasi taksi Uber dan GrabCar jika dalam waktu dua bulan tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum yang legal.
"Targetnya ya dua bulan. Nanti kalau tidak memenuhi persyaratan, 'bendera dikibar oleh wasit', ya kami tutup," ujar Rudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Oleh sebab itu, dia meminta kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu untuk segera memenuhi sejumlah syarat sebagai angkutan umum yang legal, baik itu sebagai taksi maupun mobil rental yang memiliki badan hukum.
(Baca: Uber Indonesia Setuju Bergabung dengan Operator Angkutan Umum)
Selama dua bulan itu, Uber dan GrabCar masih diperbolehkan beroperasi, tetapi tidak boleh melaksanakan ekspansi atau menambah unitnya.
Komisaris Uber Indonesia Donny Suyadi menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan operator angkutan umum.
"Dalam waktu dua bulan, kami harus lengkapi dokumen kepada Dishub dan Kemenhub, yaitu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil," ujar Donny, dalam kesempatan yang sama.
Donny menganggap keputusan yang diambil pemerintah ini sudah cukup adil.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.