JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, menggunakan 300 perusahaan untuk mengerjakan lebih dari 1.200 proyek di Provinsi Banten dan daerah lainnya.
"Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelaahan 1.200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan yang digunakan TCW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Menurut laporan penyidik, 1.200 kontrak kerja tersebut dilakukan antara 2002-2013. Sebagian besar kontrak kerja tersebut untuk dilakukan di Banten, Kota Tangerang Selatan dan Pandeglang.
(Baca juga: Adik Atut Diduga Menggunakan 300 Perusahaan untuk Kerjakan Proyek di Banten)
Selain itu, terdapat juga proyek di instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Baca: KPK Tetapkan Wawan Tersangka Pencucian Uang)
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.