JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi Taksi Uber dan GrabCar sampai bergabung ke dalam operator angkutan umum resmi.
Pemerintah juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi dua perusahaan tersebut selama masa transisi berlangsung.
"Selama masa transisi, dia (Taksi Uber dan GrabCar) tidak boleh melakukan ekspansi," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/3/2016).
Ekspansi yang dimaksud yakni penambahan unit. Jadi, mulai saat ini Taksi Uber dan GrabCar tidak boleh merekrut kendaraan dan sopir sebagai unit barunya hingga mendapatkan izin resmi sebagai angkutan umum.
(Baca: Ruhut: Jangan Munafik, Ada Bos-bos Pemilik Modal di Balik Demo Taksi)
Apabila dua perusahaan itu tidak kunjung mengurus izin angkutan umum dan melanggar ketentuan soal ekspansi tadi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
"Harus ada tindakan tegas. Ini yang dikatakan Pak Menko Polhukam menggunakan prinsip keadilan," ujar Sugihardjo.
Dia yakin masa transisi itu akan dimanfaatkan dengan baik oleh Taksi Uber dan GrabCar untuk mendapatkan izin angkutan umum sehingga keberadaannya menjadi legal.
"Contoh saya punya mobil pribadi. Mobil cuma untuk antar-bos pagi dan jemput malam. Nah, sisanya dia kerja samakan dengan Uber atau Grab. Ya, yang seperti itulah kami berikan kesempatan," ujar Sugihardjo.
(Baca: Di Depan Kemenhub, Uber dan Grab Siap Ikuti Aturan, Organda Minta Maaf)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.