JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah menerima pemberian berupa rumah oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hal itu diungkapkan Anas saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Anas pernah berencana membeli rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa kemudian bertanya, apakah pembelian rumah tersebut dibiayai oleh Nazaruddin.
"Seingat saya, di Duren Tiga itu bukan rumah. Saya pernah datang bersama dengan seorang broker, itu statusnya tanah bukan membeli rumah," kata Anas kepada Jaksa.
(Baca: Akal-akalan Nazaruddin Samarkan Harta Puluhan Miliar Hasil Korupsi)
Anas tidak menjelaskan secara jelas maksud tujuan ia bertemu dengan broker tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa broker tersebut adalah temannya.
Anas juga mengakui pernah bertemu langsung dengan penjual tanah, namun ia tidak ingat apakah pertemuan tersebut juga bersama Nazaruddin.
"Saya kan beberapa kali jalan bersama terdakwa (Nazaruddin) sebagai teman. Saya tidak tahu akhirnya tanah itu dibeli atau tidak oleh terdakwa," kata Anas.
Hari ini, Anas memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.