JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Dua anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan November 2015.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan, penyidik belum membutuhkan bukti penguat untuk menahan keduanya.
"Nanti setelah penyidik sudah siap, berkasnya sudah siap, baru (ditahan)," ujar Erwanto saat dihubungi, Rabu (23/3/2016).
Erwanto memastikan, Fahmi dan Firmansyah akan ditahan ketika dianggap memenuhi unsur penahanan.
"Peluang untuk dilakukan penahanan bisa itu," kata dia.
Dalam perkara ini, Bareskrim juga menetapkan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya telah menahan Zaenal seusai diperiksa sebagai tersangka.
Sementara, Alex telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.