"Memang kami lihat ada hal-hal yang kurang adil," ujar dia di kantornya, Selasa (22/3/2016).
Luhut mengakui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi angkutan berbasis aplikasi. Sebab, ketika UU itu dibuat, perkembangan teknologi yang bisa mengakses angkutan belum terbayangkan.
Oleh sebab itu, kata dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan bertemu pada Rabu (23/3/2016).
(Baca: Luhut: Blokir Aplikasi Tak Akan Menyelesaikan Masalah!)
Luhut mencontohkan, bentuk ketidakadilan yang dimaksud ialah soal pajak dan izin. Angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi seharusnya sama-sama bayar pajak dan mempunyai izin.
"Kalau saya bayar pajak, kamu juga harus bayar. Kalau kamu terdaftar, saya juga harus terdaftar. Kalau kamu punya izin, saya harus punya izin juga," ujar Luhut.
Dengan begitu, persaingan antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi dapat dilakukan secara adil.
(Baca: Terkait Angkutan Berbasis "Online", Jokowi Perintahkan Evaluasi secara Adil)
Luhut juga memastikan, penggodokan regulasi itu akan mengikutsertakan pengemudi angkutan konvensional dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi.
Namun, Luhut tidak dapat menargetkan kapan solusi tersebut dikeluarkan. Pastinya, Presiden ingin solusi secepatnya diputuskan agar kisruh dua pihak tidak berangsur-angsur terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.