"Pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir aplikasi itu. Kalau kami tutup, berapa ratus orang lagi yang akan ribut? Ini tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Selasa (22/3/2016).
Oleh karena itu, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah mengkaji regulasi agar memberikan keadilan bagi kedua pihak, antara angkutan umum berbasis aplikasi dan angkutan konvensional.
(Baca: Organda Merasa Tidak Bertanggung Jawab Aksi "Sweeping" Peserta Demo Taksi)
Hal itu pun belum bisa diambil dalam waktu dekat.
"Mengubah itu tak seperti membalikkan telapak tangan," ujar Luhut.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara baru akan bertemu besok, Rabu (23/3/2016), untuk membicarakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Dia memastikan, dua kementerian terkait akan mengakomodasi tuntutan kedua pihak, baik para pengemudi angkutan darat konvensional maupun angkutan berbasis aplikasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.