"Sampai saat ini ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Meski demikian, menurut Priharsa, identitas saksi tersebut belum bisa diumumkan, karena kasus ini masih ditelusuri oleh penyidik KPK.
(Baca: Damayanti Kembalikan Uang 240 Ribu Dolar Singapura ke Penyidik KPK)
Menurut Priharsa, salah satu tersangka dalam kasus suap di Kementerian PUPR, yakni anggota Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, telah mengakui ada beberapa pihak yang telah menerima uang darinya. Hal tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima (suap)," kata Priharsa.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR. Salah satunya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar ke KPK?)
Selain itu, anggota DPR yang diperiksa yakni, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi. Kemudian, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Selain anggota DPR, KPK juga memeriksa Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti dan bekas calon wakil bupati Kendal Mohammad Hilmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.