Proyek yang pembangunannya dimulai pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu mangkrak dan ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di dalamnya.
Menurut Akom, sapaan Ade, anggota Dewan seharusnya memberikan masukan yang dapat mengakomodasi kepentingan banyak orang. Perubahan peruntukan tersebut dinilainya tak lebih dari sekadar dendam pihak tertentu.
(Baca: Proyek Hambalang yang Mangkrak Diusulkan Jadi Museum atau Penjara Koruptor)
"Menurut saya, salah (usulan itu). Untuk mengingat korupsi segala macam, apakah itu benar mengingat itu? Apakah itu (bukan) suatu dendam?" kata Akom di Kompleks Parlemen, Senin (21/3/2016).
Akom mengingatkan, anggota Dewan memang diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, pendapat yang disampaikan sebaiknya tidak bertentangan dengan norma agama.
"Di agama juga diatur enggak boleh dendam sama orang," ujar dia.
Usulan perubahan itu sebelumnya disampaikan anggota Komisi X DPR, Teguh Juwarno.
(Baca: Istana: Presiden Jokowi ke Hambalang Bukan untuk Balas SBY)
Menurut dia, pemerintah dapat mengambil alternatif lain apabila ingin melanjutkan pembangunan proyek Hambalang, salah satunya yaitu museum anti-korupsi atau penjara bagi koruptor.
Politisi PAN itu menilai, museum anti-korupsi dapat menjadi bahan pembelajaran bagi siswa sekolah atas dampak yang ditimbulkan dari praktik korupsi.