Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Kerja di Kapal, Korban Perdagangan Orang Jadi Pemanen Lobak di Korsel

Kompas.com - 18/03/2016, 15:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan perdagangan orang ke Korea Selatan dengan korban 26 orang.

Pelaku yang bernama Sunata mulanya menjanjikan para korban untuk menjadi anak buah kapal di Jeju Island, Korea Selatan.

"Tapi ternuata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Para korban dipekerjakan jadi pemanen sayur lobak, peternakan kuda, tukang bangunan, dan tambak," ujar Kepala Subdirekrorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Sunata merekrut 26 orang itu dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji 80 ribu hingga 100 ribu won per hari.

Salah satu syarat yang harus mereka penuhi yaitu membayar uang keberangkatan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 115 juta per orang.

"Mereka menggunakan visa turis. Jalurnya Jakarta-Hongkong-Jeju Island," kata Umar.

Setibanya di Korsel, korban dijemput oleh warga negara Korea bernama Lim dan dibawa ke hotel di sekitar Jeju.

Dalam tiga pekan, para korban tidak langsung diberi pekerjaan. Mereka malah terus diajak berpindah-pindah hotel hingga tiga kali.

Setelah itu, Lim menempatkan mereka di tempat terpisah untuk menjadi pemanen, peternak, dan tukang bangunan dengan upah 110 won perhari.

"Tapi dipotong lagi 30 won jadi korban hanya mendapat 80 won," kata Umar.

Pada 12 Februari 2016, para korban diamankan pihak Imigrasi Jeju dan ditahan di kantor imigrasi selama empat hari akibat tidak dapat menunjukkam paspor dan visa.

Setelah itu, korban dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di bandara.

Selanjutnya ke-26 korban masih diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka Sunata diancam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com