JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida setuju DPD dibubarkan. Laode menganggap DPD kini tidak memiliki hasil kerja yang jelas.
Belakangan, DPD justru ricuh karena berebut kursi pimpinan.
"Kini DPD mengalami masa sulit dan memalukan yang luar biasa. Maka ada benarnya sikap Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang meminta DPD dibubarkan saja," kata Laode di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Ditengah sorotan berbagai kalangan terhadap eksistensi DPD RI, Laode pun meminta para anggota DPD intospeksi diri. (baca: Kericuhan di DPD Diduga karena Gaji dan Fasilitas Pimpinan)
Namun, dengan perebutan kursi pimpinan yang belakangan terjadi, lanjut dia, anggota DPD justru tidak menunjukan kinerja dan usaha bagaimana lembaga ini mendapat atensi dan penghargaan dari masyarakat.
"DPD RI menjadi lembaga yang sangat rapuh, tidak ada kesolidan, para anggota yang pecah dan terbelah, pimpinan yang jalan sendiri, anggota bak ayam yang kehilangan induk, bahkan berujung pada pendudukan kursi pimpinan dan penyampaian mosi tidak percaya oleh anggota DPD kepada pimpinannya," ujar Ida yang menjabat Wakil Ketua DPD selama dua periode ini.
Ida menyarankan, agar internal DPD menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Pimpinan DPD saat ini tidak perlu ngotot untuk mempertahankan jabatannya.
Sementara, anggota DPD juga tidak perlu ngotot menjatuhkan pimpinan mereka. (Baca: AM Fatwa: Sah Saja kalau Ada Ambisi Jatuhkan Irman Gusman)
"Manusia lahir bukan bawa kursi kekuasaan. Untuk apa pertahankan jabatan kalau dianggap sudah tak pantas lagi. Semakin ngotot untuk suatu jabtan, kian menggambarkan rendahnya derajat rasio, moralitas dan keimanan seseorang. Mati nanti tak bawa jabatan," ujar dia.
Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016), berakhir ricuh. Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD yang memimpin rapat menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan. (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)
Namun, dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib).
Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.
Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain. (Baca: Irman Gusman Anggap Pemangkasan Masa Jabatannya Bertentangan dengan UU)
Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.