Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan yang diambil, maka dapat mengajukan revisi engan menggunakan mekanisme yang telah diatur sesuai tatib.
Pasek mengatakan, pernyataan Ketua DPD Irman Gusman yang menyebut pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD merupakan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hanya pendapat pribadinya.
Perdebatan mengenai hal itu telah selesai melalui mekanisme voting saat sidang paripurna.
"Itu (pernyataan Irman) kan pendapat. Dan itu sudah dibicarakan dalam paripurna," ujar Pasek, yang merupakan anggota Pansus Tatib DPD, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Ia menambahkan, saat di pansus, pembahasan mengenai hal itu memang tak selesai sehingga memunculkan dua draf tatib DPD yakni, Tatib A dan Tatib B.
Kedua draf itulah yang akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan melalui voting.
"Hanya ketentuan pasal itu (masa jabatan pimpinan) yang belum, yang lain sudah beres," ujar Pasek.
Ia mengingatkan, tugas Irman sebagai pimpinan DPD hanya menindaklanjuti segala keputusan yang telah diambil paripurna.
"Bukan memberikan argumentasi dan pendapat pribadi karena perdebatan melanggar tidak itu kan sudah jalan dan sudah selesai," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.