Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan yang diambil, maka dapat mengajukan revisi engan menggunakan mekanisme yang telah diatur sesuai tatib.
Pasek mengatakan, pernyataan Ketua DPD Irman Gusman yang menyebut pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD merupakan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hanya pendapat pribadinya.
Perdebatan mengenai hal itu telah selesai melalui mekanisme voting saat sidang paripurna.
"Itu (pernyataan Irman) kan pendapat. Dan itu sudah dibicarakan dalam paripurna," ujar Pasek, yang merupakan anggota Pansus Tatib DPD, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).
Ia menambahkan, saat di pansus, pembahasan mengenai hal itu memang tak selesai sehingga memunculkan dua draf tatib DPD yakni, Tatib A dan Tatib B.
Kedua draf itulah yang akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan melalui voting.
"Hanya ketentuan pasal itu (masa jabatan pimpinan) yang belum, yang lain sudah beres," ujar Pasek.
Ia mengingatkan, tugas Irman sebagai pimpinan DPD hanya menindaklanjuti segala keputusan yang telah diambil paripurna.
"Bukan memberikan argumentasi dan pendapat pribadi karena perdebatan melanggar tidak itu kan sudah jalan dan sudah selesai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.