Ketua MPR RI Zulkifli Hasan setuju akan adanya revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Asal, menurut Zulkifli, revisi tidak boleh ditujukan untuk menghambat calon kepala daerah, khususnya yang independen, untuk ikut serta dalam Pilkada.
"Saya setuju revisi Undang-undang Pilkada. Tapi bukan untuk menyulitkan, hanya mempermudah independen. Nanti pandangan masyarakat akan lebih negatif dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap citra partai politik," tutur Zulkifli usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di kantor Bupati Lampung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (17/3/2016).
Zulkifli tak setuju bila majunya calon independen pada Pilkada dipersulit.
"Kalau dipersulit, calon cuma satu rakyat tentu dirugikan karena tidak ada pilihan. Kalau pilihannya banyak kan masyarakat kita punya alternatif," ujar dia.
Ia juga menyatakan, syarat calon independen atau calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih tetap sudah sesuai. (adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.