Ketua MPR RI Zulkifli Hasan setuju akan adanya revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Asal, menurut Zulkifli, revisi tidak boleh ditujukan untuk menghambat calon kepala daerah, khususnya yang independen, untuk ikut serta dalam Pilkada.
"Saya setuju revisi Undang-undang Pilkada. Tapi bukan untuk menyulitkan, hanya mempermudah independen. Nanti pandangan masyarakat akan lebih negatif dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap citra partai politik," tutur Zulkifli usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di kantor Bupati Lampung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (17/3/2016).
Zulkifli tak setuju bila majunya calon independen pada Pilkada dipersulit.
"Kalau dipersulit, calon cuma satu rakyat tentu dirugikan karena tidak ada pilihan. Kalau pilihannya banyak kan masyarakat kita punya alternatif," ujar dia.
Ia juga menyatakan, syarat calon independen atau calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih tetap sudah sesuai. (adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.